Info PP No.15 Tahun 2012 tentang Kenaikan Gaji PNS
Ini mungkin berita tahunan yang senantiasa ditunggu-tunggu oleh para
Pegawai Negeri Sipil. Pada tanggal 6 Februari 2012 lalu, Presiden RI
telah menetapkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil, beserta lampirannya, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2012.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Badaruddin, sebagaimana dirilis oleh Antara.News, bahwa besarnya kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil ini sekitar 10 persen dan rapel akan dibayarkan pada bulan Maret 2012 mendatang. Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar,
menyebutkan bahwa gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang
besarnya untuk istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari
gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg per orang,
tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional serta
tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun
fungsional.
Berdasarkan tabel lampiran Peraturan ini,
tampak gaji terendah yang diterima seorang PNS adalah sebesar Rp.
1,260,000,- yaitu bagi PNS golongan II.a dengan Masa Kerja 0 Tahun,
sedangkan gaji tertinggi sebesar Rp. 4,603,700,- bagi PNS golongan
IV.e dengan Masa Kerja 32 Tahun atau lebih.
Sesuai dengan konsideran isi peraturan ini bahwa perubahan gaji ini dalam rangka meningkatkan daya guna, hasil guna dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
Namun di lain pihak, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS ini bersifat umum. “Itu umum saja seperti tahun-tahun sebelumnya. Bukan seperti tunjangan kinerja,” kata Azwar kepada Jawa Pos .
Ungkapan ini sepertinya memberikan sinyal
pesimistik kepada kita bahwa kenaikan gaji ini tampaknya tidak akan
banyak berkolerasi dengan kinerja PNS.
Bagaimana menurut Anda?
Bagaimana menurut Anda?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar